Kamis, 28 Maret 2013

BEDAH KELAS DAN REHAB RINGAN


SDN. Aenganyar I (28/03/2013). Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan (SNP) menyebutkan bahwa ada 8 (Delapan) standart yang harus dikelola dan diselenggarakan oleh sekolah dasar, salah satunya adalah standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempar bekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tekhnologi informasi dan komunikasi
SDN. Aenganyar I selalu berbenah dan selalu melakukan pengelolaan dalam bidan standar pendidikan diantaranya adalah kegiatan bedah kelas dan rehab ringan kelas yang terdiri dari pengecatan kelas, pemasangan tempat pajangan hasil kreativitas anak dan juga pemasangan banner kecil yang berisi tulisa-tulisan motivasi.
Kegiatan bedah kelas dan rehab ringan ini dilakukan secara kerjasama oleh para guru SDN.Aenganyar I secara bergantian dimulai dari kelas VI.B, VI.A, V.A,VB dan seterusnya, dan ini dilakukan secara berkala.
Untuk rehab ringan seperti pengecatan dinding luar dan dalam kelas dilakukan oleh tukang cat yang diambil dari wali siswa sebagai bentuk kerjasama antara SDN.Aenganyar I dengan masyarakat.
Tetap Semangan SDN.Aenganyar I. Sukses selalu buat SDN.Aenganyar I

Baca juga tulisan menarik lainnya

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar