SDN. Aenganyar I (28/03/2013). Menurut
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menyebutkan bahwa
ada 8 (Delapan) standart yang harus dikelola dan diselenggarakan oleh sekolah
dasar, salah satunya adalah standar sarana dan prasarana. Standar sarana dan
prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal
tentang ruang belajar, tempat berolah raga, tempat beribadah, perpustakaan,
laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempar bekreasi, serta sumber
belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk
penggunaan tekhnologi informasi dan komunikasi
SDN. Aenganyar I selalu berbenah
dan selalu melakukan pengelolaan dalam bidan standar pendidikan diantaranya
adalah kegiatan bedah kelas dan rehab ringan kelas yang terdiri dari pengecatan
kelas, pemasangan tempat pajangan hasil kreativitas anak dan juga pemasangan
banner kecil yang berisi tulisa-tulisan motivasi.
Kegiatan bedah kelas dan rehab
ringan ini dilakukan secara kerjasama oleh para guru SDN.Aenganyar I secara
bergantian dimulai dari kelas VI.B, VI.A, V.A,VB dan seterusnya, dan ini
dilakukan secara berkala.
Untuk rehab ringan seperti
pengecatan dinding luar dan dalam kelas dilakukan oleh tukang cat yang diambil
dari wali siswa sebagai bentuk kerjasama antara SDN.Aenganyar I dengan
masyarakat.
Tetap Semangan SDN.Aenganyar I.
Sukses selalu buat SDN.Aenganyar I