Oleh : Akhmad Said Hidayat
Ujian
Nasional bisa disingkat UN/UNAS adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar
dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah
yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Depdiknas di Indonesia. Dan
Pelaksanaan Ujian Nasional ini menjadi acuan untuk menentukan kelulusan pelajar
SD, SMP dan SMA.
Ujian
Nasional (UN) yang diselenggarakan oleh pemerintah dan kelulusannyapun di
tentukan oleh pemerintah, seolah menjadi momok tersendiri bagi kebanyakan
sekolah, baik sekolah swasta maupun negeri, pasalnya banyak siswa, guru dan
wali murid sangat menghawatirkan apabila dalam pelaksanaan UN mendapatkan nilai
yang tidak memuaskan (Tidak lulus),
Maka
dari hal tersebut, Artikel kali ini akan mengkaji Ujian Nasional dari
perspektif Undang – undang dan Demokrasi yaitu sebagai berikut :
- Undang – undang
- Berdasarkan prinsip subsidiaritas Ujian Nasional dan penentuan kelulusan seorang pelajar sebaiknya ditentukan oleh guru dan sekolahnya masing-masing, karena mereka lebih tahu siapa diantara pelajar yang lulus dan yang tidak lulus. Oleh karena guru dan sekolah dapat menentukan lebih tepat pelajar yang lulus dan yang tidak lulus,
- Dalam Undang – undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional dilakukan evaluasi sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak – pihak yang berkepentingan, dan evaluasi dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan dan sistematik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan dan proses pemantauan evaluasi tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan. Jadi Lulus tidaknya seorang peserta didik ditentukan oleh pendidik dan lembaga pendidikan tempat peserta didik itu belajar sesuai dengan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah mengatur seperti hal tersebut diatas.
- UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diatas membagi dua tugas evaluasi, yaitu:
a. Evaluasi terhadap pengelola, satuan,
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah,
seperti yang dimuat dalam Pasal 59 ayat (1) : Pemerintah dan Pemerintah Daerah
melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis
pendidikan.
b. Sedangkan penilaian hasil belajar
peserta didik dipercayakan kepada pendidik dan sekolah, dimuat dalam Pasal 39
ayat (2) berbunyi: Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran
………., dan Pasal 58 ayat (1) berbunyi: Penilaian hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan.
- Pasal 61 (ayat 2) berbunyi: Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Tidak satu pasal pun dalam UU No.20 tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah untuk menentukan kelulusan peserta didik. Digunakannya Ujian Nasional untuk menentukan kelulusan peserta didik tidak menyelesaikan masalah pendidikan, tetapi justru membuat masalah baru. Pemerintah membuat peraturan, Pemerintah memberikan izin pendirian satuan pendidikan, Pemerintah melaksanakan akreditasi dan Pemerintah juga mengambil kewenangan guru dan sekolah dalam pelaksanaan penilaian peserta didik. Pemerintah tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakreditasi. Mutu pendidikan tidak akan pernah meningkat dalam negara yang Pemerintahnya tidak mempercayai guru dan sekolah yang telah diakuinya sendiri.
2. Demokrasi
Sistem
demokrasi dapat menyempurnakan dirinya sendiri. Oleh karena itu, walaupun
terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya, tetapi rakyat tetap percaya bahwa
kesempatan untuk menyempurnakannya tetap ada.
Demokrasi
tidak berarti sempurna di dalam segala hal. Demokrasi tidak memberikan jaminan
atas kesejahteraan rakyat, tetapi demokrasi membuka kesempatan seluas-luasnya
kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut menentukan kebijakan negara,.
Kalau
masyarakat menilai Ujian Nasional merugikan dan tidak diperlukan, masyarakat
mempunyai hak untuk berjuang menuntut penghapusannya. Mekanisme demokrasi
seperti ini akan membuat demokrasi selalu dapat menyempurnakan dirinya.
Walaupun banyak warga masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah, tetapi mereka
masih tetap percaya bahwa masih tetap ada waktu untuk memperjuangkan aspirasi
dan mengganti pemerintah melalui pemilu. Semua ini dimungkinkan oleh sistem
kenegaraan yang demokratis.
Demokrasi
memberikan kesempatan perubahan, agar selalu dapat menjawab persoalan masyarakat
yang dari waktu ke waktu juga berubah. Perubahan ini dimungkinkan oleh karena
di dalam dirinya sendiri memang disediakan mekanisme perubahan. Tetapi perlu
diingat perubahan tetap dalam kerangka demokrasi, tidak berubah ke tatanan
politik yang lain, karena demokrasi memang dibuat untuk tujuan tertentu dan
dengan proses tertentu, yaitu demokrasi. Demokrasi dalam perjalanannya telah
menghasilkan prinsip-prinsip demokrasi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi ini
akan menjadi jaminan bahwa perubahan dalam demokrasi tetap bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat dan negara demokrasi, dan dengan cara-cara yang
demokratis.