Minggu, 26 Mei 2013

Daftar Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (Dikdas SD-SMP) Tahun 2013


Selain tunjangan profesi, pemerintah juga mengeluarkan tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. Tunjangan khusus daerah terpencil tahun 2013 telah cair, dimana kriteria guru yang mendapatkan tunjangan khusus adalah sebagai berikut :


(a). Guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau pemerintah daerah
(b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah
(c). Guru peneriman tunjangan khusus sesuai dengan data penerima tunjangan khusus 2011 yang masih memenuhi kriteria yang ditetapkan
(d). Guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin a.
(e). Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri (6). Menuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
(f). Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai penampungan pembayaran tunjangan khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk melihat daftar penerima tunjangan khusus silahkan download di link :

Data Penerima Aneka Tunjangan, baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Daerah Khusus, Tunjangan Kualifikasi Akademik, maupun Tunjangan Fungsional Guru Non PNS silahkan bisa di cek di
dengan memasukkan nomor NUPTK sebagai admin dan tanggal lahir sebagai password dengan format

Baca juga tulisan menarik lainnya

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar