Selain tunjangan profesi, pemerintah juga
mengeluarkan tunjangan fungsional dan tunjangan khusus. Tunjangan khusus daerah
terpencil tahun 2013 telah cair, dimana kriteria guru yang mendapatkan
tunjangan khusus adalah sebagai berikut :
(a). Guru yang ditugaskan pada satuan
pendidikan di daerah khusus oleh pemerihntah atau pemerintah daerah
(b). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan
di daerah khusus yang dislenggarakan oleh masyarakat dan yang mendapatkan
persetujuan dalam bentuk keputusan dari pemerintah daerah
(c). Guru peneriman tunjangan khusus sesuai
dengan data penerima tunjangan khusus 2011 yang masih memenuhi kriteria yang
ditetapkan
(d). Guru calon penerima tunjangan khusus yang
memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diusulkan oleh kabupaten/kota untuk
menggantikan guru yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada poin
a.
(e). Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di
luar negeri (6). Menuhi beban kerja guru 24 jam tatap muka per minggu atau yang
diekuivalensikan dengan 24 jam tatap muka yang dibuktikan dengan SK/Surat
Penugasan dari kepala sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota
(f). Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) (g). Memiliki nomor rekening tabungan bank sebagai
penampungan pembayaran tunjangan khusus (h).Penugasan guru di daerah khusus
sebagaimana dimaksud pada poin a dan b didasarkan pada analisis kebutuhan guru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melihat daftar penerima tunjangan khusus
silahkan download di link :
Data Penerima Aneka Tunjangan,
baik Tunjangan Profesi, Tunjangan Daerah Khusus, Tunjangan Kualifikasi
Akademik, maupun Tunjangan Fungsional Guru Non PNS silahkan bisa di cek di
dengan memasukkan nomor NUPTK sebagai admin dan
tanggal lahir sebagai password dengan format