Rabu, 22 Mei 2013

PENGUMUMAN KELULUSAN UN SD/MI TAHUN 2013

Ujian Nasional (UN) 2013 telah berakhir dan diikuti oleh peserta didik tingkat SD sampai SMA/SMK. Saat ini, yang dinanti adalah
pengumuman hasilnya, termasuk peserta didik SD/MI yang telah melaksanakannya pada tanggal 6 sampai 8 Mei yang lalu. UN
tingkat SD ini mengujikan tiga mata pelajaran, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Berdasarkan Prosedur Operasi Standar (POS) UN SD/MI 2013 yang dikeluarkan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP),
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mengirim hasil UN ke Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 3 Juni
2013. Pengumuman kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan (sekolah) paling lambat tanggal 8 Juni 2013 .Untuk peserta didik SD/MI, Kelulusan UN (NA) ditentukan berdasarkan gabungan nilai Ujian Sekolah (US) dan nilai rata-rata rapor
semester 7, 8, 9, 10, dan 11. Dengan pembobotan 60% untuk nilai US dan 40% untuk nilai rata-rata rapor menjadi Nilai Sekolah (NS).
Nilai Akhir (NA) didapat dari nilai rata-rata gabungan NS dari 3 mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN dengan formula
60% nilai UN dan 40% nilai sekolah (NS).

Kriteria kelulusan UN SD/MI ditetapkan melalui rapat dewan guru berdasarkan nilai minimal setiap mata pelajaran yang
diujinasionalkan dan nilai rata-rata ketiga mata pelajaran yang diujinasionalkan. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan (sekolah) ditentukan melalui rapat dewan guru dengan ketentuan:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
3. LulusUjian Sekolah/Madrasah
4. Lulus UN

Untuk tahun depan yaitu tahun pelajaran 2013/2014, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang tentang
Standar Nasional Pendidikan . Kelulusan untuk untuk tingkat SD/MI hanya ditentukan berdasarkan tiga kriteria (a. Menyelesaikan
seluruh program Pembelajaran; b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran; c. Lulus ujian
sekolah/madrasah). Tidak ada lagi ketentuan lulus UN.

Baca juga tulisan menarik lainnya

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar