tahun sebelumnya. Calon peserta Sergur 2014
adalah guru yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2013 dan yang
akan mengkuti UKG tahun ini.
Penetapan kuota peserta Sergur 2014 masing-masing provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan usia dan masa kerja guru. Perubahan urutan prioritas peserta Sergur 2014 ini tidak lepas dari evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun-tahun sebelumnya.
Penetapan kuota peserta Sergur 2014 masing-masing provinsi dan kabupaten/kota didasarkan pada keseimbangan usia dan masa kerja guru. Perubahan urutan prioritas peserta Sergur 2014 ini tidak lepas dari evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru tahun-tahun sebelumnya.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP) telah menetapkan urutan prioritas penetapan peserta Sergur 2014. Guru yang dapat langsung menjadi peserta Sergur 2014 adalah sebagai berikut:
- Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan peserta yang hadir tetapi tidak mampu menyelesaikan PLPG dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
- Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Kriteria urutan prioritas peserta Sergur 2014 juga mempertimbangkan usia, masa kerja sebagai guru, dan pangkat/golongan. Data peserta sertifikasi guru yang ada BPSDMPK-PMP akan dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2014.