Direktorat Pembinaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (P2TK Dikdas) mengalihkan situs pengecekan
data aneka tunjangan. Untuk mengecek atau melihat status aneka tunjangan
berubah alamat situnya. Aneka tunjangan yang bisa dicek itu meliputi; tunjangan
Profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi
akademik.
Sebelumnya untuk mengecek status tunjangan guru, bisa diliha di alamat situs http://116.66.201.163:8080.
Mulai beberapa hari kemarin P2TK Dikdas memberitahukan jika alamat untuk
mengecek aneka tunjangan telah diganti dengan alamat situs baru, yaitu di http://223.27.144.198:8000/
Meskipun
berubah alamat situsnya, tetapi tampilan lamannya masih tetap sama. Untuk
mengecek data dan status tunjangan seperti tunjangan profesi, fungsional,
tunjangan khusus, dan bantuan kualifikasi akademik tetap sama. Untuk
melihatnya, Anda harus login terlebih dahulu, yaitu dengan memasukkan NUPTK dan
Password berupa tanggal lahir (YYYYMMDD).
Data yang ada di Direktorak P2TK Dikdas berasal dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dapodik merupakan program pendataan yang menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.
Direktorat P2TK Dikdas mengunakan data Dapodik sebagai bahan mentah untuk menyalurkan tunjangan pada guru (PTK) sesuai kriteria dan aturan. Jika ada data yang belum terjaring, itu bisa terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrument pendataan pada Aplikasi Dapodik dan mengirimkannya kembali.
Data yang ada di Direktorak P2TK Dikdas berasal dari Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Dapodik merupakan program pendataan yang menjaring tiga entitas data pokok pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan satuan pendidikan. Penjaringan dilakukan secara online melalui Aplikasi Dapodik.
Direktorat P2TK Dikdas mengunakan data Dapodik sebagai bahan mentah untuk menyalurkan tunjangan pada guru (PTK) sesuai kriteria dan aturan. Jika ada data yang belum terjaring, itu bisa terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrument pendataan pada Aplikasi Dapodik dan mengirimkannya kembali.