Peningkatan
Kualitas
Pendidikan melalui Manajemen Mutu Guru
Oleh:
Ali Harsojo, M.Pd.
Praktisi Pendidikan dan Guru Sekolah Dasar
ABSTRAK
Profesi guru
dewasa ini banyak
didambakan oleh masyarakat,
karena dianggap lapangan
pekerjaan yang mudah diproleh dan mudah didapat. De ngan berdiri di
depan kelas sudah dapat menjadi
guru dan pada
akhir bulan akan
mendapat imbalan mengajar
walaupun tidak sesuai
dengan apa yang
diharapkan. Namun telah
memberi peluang untuk
mengatasi pengangguran. Keadaan
demikian secara terus menerus dan dari masa ke masa sehingga profesi guru dianggap mudah oleh sebagian
masyarakat. Padahal tugas
guru merupakan tugas
yang berat karena
akan mencerdaskan kehidupan
bangsa dengan melalui
proses pendidikan. Tugas
mulia ini harus
didukung banyak faktor
agar terlaksana dengan
baik.Terutama menyangkut tentang
keprofesionalitas guru itu
sendiri, kesejahteraan, perlindungan
terhadap guru itu sendiri dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
Pendidikan berkualitas
harus dimulai dari
guru yang berkualitas
pula. Oleh sebab
itu teori manajemen
dengan menggunakan prinsip
TQM , dapat
juga diterapkan dalam
pendidikan yaitu 1)
Berfokus pada konsumen ( Customer Fokus ), Kepemimpinan yang berkualitas ( Quality
Leadership ), 2) Berfokus pada
kepentingan semua yang terkait dan berkepentingan (Stakeholder Focus). 3) Semua aspek diintegrasikan dalam
strategi bisnis (Integrated
Busines Strategy). 4)
Memelihara kerjasama yang
baik dalam kelompok (Teamwork).
5) Kemampuan memberikan kepercayaan, kewenangan dan pemberdayaan ( Empowerment). Jika prinsip-prinsip tersebut
dilaksanakan maka mutu pendidikan yang bermuara dengan mutu guru, akan tercapai sebagaimana yang
diharapkan dalam tujuan pendidikan nasional.
Kata Kunci : Mutu guru,profesionalisme,
kompetensi guru.
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Profesi
guru pada saat
ini banyak dibicarakan
dan bahkan masih
ada yang mempertanyakan keberadaan profesi guru. Di media cetak
banyak memuat berita guru bahkan ada yang melecehkan profesi guru.
Masyarakat dan orang
tua pun kadang-kadang mencemoohkan dan
menuding guru tidak
berkompetensi, tidak berkualitas jika anaknya tidak berhasil seperti apa
yang dicita-citakannya. Dikalangan
bisnis dan industri
pun memprotes para
guru karena kualitas
pendidikan kurang memuaskan
untuk kepentingan perusahaannya. Menurut
Nana Sudjana di
dalam Muhammad Uzir
Usman menyebutkan beberapa faktor menyebabkan rendahnya
pengakuan masyarakat terhadap profesi guru yang disebabkan: a) Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapapun dapat
menjadi guru asal ia berpengetahuan. b)
Kekurangan guru di
daerah terpencil memberikan
peluang untuk mengangkat
seseorang yang tidak
mempunyai keahlian untuk
menjadi guru.c) Banyak
guru yang belum
menghargai profesinya apalagi
berusaha mengembangkan profesi itu, perasaan rendah diri karena menjadi
guru, penyalahgunaan profesi untuk
kepuasan dan kepentingan pribadinya sehingga wibawa guru semakin merosot. (Nana
Sudjana:1988: 25). Faktor
lain yang menyebabkan
rendahnya pengakuan masyarakat
terhadap profesi guru
yakni kelemahan dari guru itu
sendiri diantaranya rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme terhadap tugas sebagai
seorang guru. Hal
ini terbukti masih
banyak guru Sekolah
Dasar yang lulusan
SPG, guru SLTP
lulusan PGSLP/PSMTP dan
guru SLTA lulusan
DIII yang bertugas
pada sekolah tidak
sesuai dengan kualifikasi
pendidikannya sehingga tidak
berkelayakan untuk mengajar
pada tingkatan sekolah
tersebut. Menurut Suyanto, ( 2003
: 20) bahwa, “ banyak guru yang tidak memenuhi kualifikasi mengajar dan
hanya 40 persen guru yang memenuhi
kualifikasi mengajar sesuai dengan pendidikannya”.
Keberhasilan siswa
banyak ditentukan oleh
guru. Mereka berperan
sebagai ujung tombak
di lapangan. Untuk
mewujudkan kinerja guru,
maka beberapa karekteristik
yang harus dimiliki
oleh guru antara lain memiliki semangat juang yang tinggi yang disertai keimanan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa, mampu
belajar dan bekerjasama
dengan profesi lain,
memiliki etos kerja,
berjiwa profesionalis yang
tinggi, memiliki wawasan
masa depan, memiliki
kesejahteraan lahir dan
bathin dan mampu melaksanakan tugas dan
peranannya secara terpadu serta dapat melibatkan diri dengan
tuntutan lingkungan dan
perkembangan iptek. Profesionalisme guru
berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pendidikan.
Pemerintah dan
organisasi profesi guru
harus mengembangkannya karena
tanpa profesionalisme dalam melaksanakan tugas yang mulia tersebut
mustahil pendidikan akan berkembang. Kebijakan terhadap pendidikan
menyangkut hajat hidup
orang banyak yang
sangat mempengaruhi seluruh
aspek kehidupan sekarang dan kehidupan mendatang. Guru yang
bermutu tentu akan menghasilkan lulusan pendidikan yang bermutu pula. Hal ini harus memiliki komitmen
yang kuat dalam rangka meningkatkan kualitas guru yang diiringi
dengan peningkatan kesejahteraan
yang memadai. Oleh
sebab itu manajemen
pengelolaan guru perlu ditingkatkan dan dikelola secara baik
pula.
B.
Permasalahan
Visi
pendidikan nasional menyebutkan
bahwa,”pendidikan mengutamakan kemandirian
menuju keunggulan untuk
meraih kemajuan dan kemakmuran
berdasarkan nilai nilai Pancasila”. Untuk menuju visi tersebut,
guru merupakan kunci
keberhasilan dalam menjawab
tantangan tentang rendahnya
mutu pendidikan. Kondisi
saat ini harus
dibenahi melalui perubahan
manajemen pengelolaan guru agar
dapat menjadi guru yang profesional.
Banyak kelemahan - kelemahan dalam pengelolaan guru dewasa ini dimulai dari
pengorganisasian, kepemimpinan, komitmen
bersama, proses pengadaan
dan pengelolaan guru
serta proses dalam pelaksanaan
tugas belum dilaksanakan secara profesional. Pemberdayaan guru
sekarang ini belum optimal
terutama perhatian terhadap
kesejahteraan, pendidikan, penempatan,
peningkatan dan pengembangan karier guru dan juga
pengorganisasiannya.
Timbul
pertanyaan kita, apakah
organisasi profesi guru
telah berperan dalam
meningkatkan
keprofesionalisasinya? Sejauhmana perhatian para pemimpin terhadap
peningkatan kualitas guru tersebut.
Apakah sudah mempunyai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas
pendidikan? Apakah para guru dalam pelaksanaan
proses belajar mengajar
telah dilaksanakan sesuai
kreteria mengajar yang
baik? Apabila hal
itu yang menjadi
permasalahan tentu akan
menyangkut dengan output
yaitu mutu kelulusan
yang selalu selalu menjadi perhatian masyarakat dewasa ini, dimana hasil
pendidikan di sekolah mutunya masih
rendah.
II. PEMBAHASAN
A.
Keadan Guru sekarang
Guru dipandang suatu tugas profesi
karena memerlukan pendidikan lanjutan
dan latihan khusus . Jabatan profesional memerlukan pendidikan
lanjutan dan latihan khusus karena
memerlukan kemampuan menganalisis, merencanakan, menyusun program,
mengelola (menata) mendiagnosis
dan menilai. Pekerjaan
tersebut di atas
jika dilaksanakan secara profesional yang akan membawa dampak
terhadap output yang bermutu. Berbicara masalah mutu adalah penyesuaian pada masyarakat yang terus
berubah (conformance to changing requirement). Persyaratan
ilmu pengetahuan teknologi,
keterampilan, nilai moral dan etik dalam profesi pendidikan terus berubah. Oleh
karena itu pendidikan dan pelatihan, pembinaan, pengawasan dan penilaian bagi
tenaga pendidikan harus ditegakkan dan
dilembagakan secara kuat
dan terus menerus
yang harus dilaksanakan
secara integral dengan pembangunan sumber daya manusia yang
berkopetensi.
Kompetensi berarti kemampuan yang
mempunyai kewenangan, kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu
hal. Kompetensi adalah
kemampuan atau kecakapan
yang merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku
guru yang tampak yang sangat berarti dalam melaksanakan profesi keguruan.
Istilah profesional yang berarti “ a
vacation on which profesional knowledge of some departement a learning science
is used in its applications to the of other or in the practice of an art found
it “. Jadi memerlukan bidang ilmu
secara sengaja harus dipelajari dan diaplikasikan bagi kepentingan umum. Guru
yang profesional adalah
orang yang memiliki
kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang
keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Menurut Agus F. Tomyong, 1987 mengatakan “ guru
profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan bai serta
memiliki pengalaman yang
kaya dibidangnya”. Di
dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru
memiliki seperangkat kemampuan
(competency) yang beraneka
ragam seperti kompetensi pribadi, misalnya kemampuan mengembangkan kepribadian, berinteraksi dan
berkomunikasi, melaksanakan bimbingan
dan penyuluhan, melaksanakan
administrasi sekolah sedangkan
kompetensi profesional meliputi
menguasai landasan kependidikan,
menguasai bahan pengajaran, menyusun program pengajaran,
melaksanakan program pengajaran,
memiliki hasil proses
belajar mengajar. Guru
yang profesional tidak hanya
mengetahui tetapi benar-benar
melaksanakan apa yang
menjadi tugas dan
peranannya. Menurut Moh. Ali,
1985 persyaratan profesi guru yang mempunyai tugas dan tanggung jawab begitu kompleks maka jabatan profesi
memerlukan persyaratan khusus antara lain :
(a) menuntut adanya keterampilan
yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, (b) menekankan
pada suatu keahlian dalam
bidang tertentu sesuai
dengan bidang profesinya,
(c) menuntut adanya
tingkat pendidikan keguruan
yang memadai, (d)
adanya kepek aan terhadap
dampak kemasyarakatan dari
pekerjaan yang dilaksanakannya, (e) memungkinkan pe rkembangan sejalan
dengan dinamika kehidupan.
Di
samping itu guru
hendaknya mempedomani kode
etik sebagai pedoman
tingkah laku dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, memiliki
klien/objek layanan yang
tetap dan diakui
oleh masyarakat karena memang
diperlukan jasanya di
masyarakat. Jabatan guru
merupakan jabatan profesional
dan pemegangnya harus memenuhi
kualifikasi tertentu. Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa
jabatan itu melibatkan
kegiatan intelektual, mempunyai
batang tubuh ilmu
yang khusus, memerlukan
persiapan yang lama untuk memangkunya, memerlukan latihan jabatan yang
berkesinambungan, memerlukan kriteria
hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku perilakunya mementingkan
layanan, mempunyai organisasi profesional dan mempunyai kode etik guru yang
harus ditaati oleh anggotanya.
Setelah memperhatikan hal tersebut di
atas maka jabatan guru menurut pengamatan penulis belum dapat memenuhi secara
maksimal persyaratan itu. Oleh sebab itu sangat tergantung kepada niat,
perilaku dan komitmen dari
guru, dan organisasi
profesi yang berhubungan
dengan guru serta
didukung oleh kebijakan
pemerintah. Menurut Tilaar,
dijelaskan bahwa, pembinaan
terhadap guru sebagai
sumber daya manusia
meliputi: “ rekruetmen,
pendidikan profesi awal
termasuk pembinaan semangat
profesi atau induction,
pengangkatan, penempatan dan
penempatan ulang(deployment and
redeployment), pendidikan dan pelatihan
prajabatan (inservice) termasuk
job exposure, tugas
belajar. Penilaian hasil
kerja yang komperhenship termasuk
sikap pribadi dan kualitas kepemimpinan, konpensasi termasuk penghargaan dan
hukuman serta prencanaan
karier.”(Tilaar ,2002:306). Semua
tugas dan kewajiban
dalam pengambilan keputusan harus
dilandasi prinsip-prinsip dan
persyaratan aturan main
yang jelas, terkodifikasi, terdokumentasi dan ditegakkan
secara konsisten.
Kualitas
biasanya menggambarkan karekteristik
langsung dari suatu
produk seperti perfomansi (perfomance), keandalan (reliability), mudah dalam penggunaan (ease of use), estetika (esthetis). Kualitas
selalu berfokus pada
pelanggan (customer focused quality). Kualitas selalu mengacu kepada
sesuatu yang memenuhi keinginan pelanggan
. Menurut Dr.
Yoseph M. Juran,
manajemen kualitas sebagai
suatu kumpulan aktivitas yang
berkaitan dengan kualitas
tertentu yang memiliki
karekteristik. Sedangkan menurut
Deming, untuk membangun system
kualitas modern diperlukan
transparansi manajemen kondisi yang terus menerus (continuous improvement).
B. Peningkatan Mutu melalui Organisasi Profesi
Organisasi sebagai suatu sistem mempunyai
misi untuk mencapai suatu tujuan. Secara tradisional,
organisasi diartikan sebagai
suatu kesatuan yang
merupakan kombinasi dari
aktivitas dan tugas-tugas, dimana-mana guru memegang
otoritas sebagai perencana, pengambil keputusan, pengorganisasi, pengarah
dan pengawas. Menurut
pandangan modern yang
dikemukakan oleh William
A. Shorode dan
Vopich ( 1974:15 ) bahwa
organisasi adalah sistem sosial yang terdiri dari orang-orang, teknik,
informasi, struktur dan tujuan dimana manajemen berperan sebagai penggerak atau
pemelihara kelangsungan sistem organisasi tersebut.
Berorganisasi akan
menyangkut semua anggota,
karena setiap individu
akan terlibat dalam organisasi tersebut untuk mencapai
suatu tujuan organisasi yang pada saat ini merupakan suatu kebutuhan
manusia. Produktivitas akan
bermutu jika dihasilkan
oleh suatu sistem
organisasi yang dikelola
dengan baik. Guru sebagai
jabatan profesi perlu
memperkuat kedudukannya dalam
suatu kelompok organisasi,karena organisasi
keguruan dalam hal
ini PGRI memiliki
peranan dan tanggung
jawab menjaga, memelihara, dan
mengembangakan profesi keguruan.
Organisasi PGRI sebagai
satu-satunya organisasi yang berdiri
sejak tahun 1945
tepatnya 25 Nopember
1945, mengembangkan misinya
sebagai organisasi profesi, perjuangan,
dan serikat sekerja
yang harus bertugas
menjaga, memelihara dan
mengembangkan profesi keguruan.
PGRI harus berupaya untuk memelihara,
menjaga dan bertanggungjawab, dalam
mengembangkan keprofesi guru yang
berkualitas. Memelihara berarti
mengupayakan profesi kependidikan
agar terhindar dari
pencemaran nama yang
kurang baik. Mengembangkan berarti
meningkatkan kualifikasi dan
kualitas kemampuan guru sebagai anggota oraganisasi PGRI.
PGRI dewasa ini belum dapat
mengkoordinir aktivitas guru dalam pengembangan profesinya secara maksimal.
Yang ada sekarang baru mengkoordinir dalam kegiatan-kegiatan tertentu untuk menginginkan dalam suatu
tujuan dalam hal
ini kesejahteraan guru.
Seyogyanya oraganisasi PGRI
sebagai organisasi Guru harus
menonjolkan
kegiatan-kegiatan dalam peningkatan
proses belajar mengajar,
sistem evaluasi pendidikan yang
benar, menerapkan metode
pembelajaran yang benar.
Apabila akan menjadi
guru yang profesional maka
organisasi guru harus terjun secara mendasar mengembangkan pendidikan dan
berperan dalam : a)
Meningkatkan daya tarik
jabatan guru agar
dapat diminati dan disegani oleh
masyarakat. b) Membantu, membina
kemampuan tenaga guru
terutama dalam aktivitas
proses belajar mengajar.
c) Memelihara mutu
layanan terhadap anak
didik, masyarakat dan
sesama anggota. d)
Menjunjung tinggi pelaksanaan kode etik guru Indonesia sebagai
norma perilaku guru sehari-hari. Di
samping itu guru harus mengikuti
perkembangan dan kemajuan IPTEK yang berkembang pesat dewasa ini sehingga guru benar- benar memiliki
pengetahuan sesuai tugas dan fungsinya sebagai guru.
C.
Peranan Kepala Sekolah sebagai pemimpin
Kepemimpinan sebagai
salah satu fungsi
manajemen merupakan hal
yang sangat penting
untuk mencapai tujuan organisasi. Dalam hal ini kepemimpinan berperan
melindungi para anggotanya terutama
isu-isu peraturan organisasi yang tidak tepat seperti distribusi
kekuasaan yang menjadi penghalang tindakan yang
efektif, prosedur yang
dianggap buruk. Definisi
dari kepemimpianan adalah
: “ Leadership
is interpersonal influence exerced in a situation, and directed through
the comunication process toward the attainment of a spesified goal or goals“)
Tannembaun,Wehler & Massarik,1961:24 ). Fungsi seorang pemimpin adalah
membangkitkan kepercayaan dan loyalitas
berusaha mengkomunikasikan gagasan kepada orang lain, mempengaruhi orang
lain serta dapat dikagumi dan dibanggakan para bawahan.
Pemimpin
sebagai penggerak dari
organisasi yang harus
paham terhadap keberadaan
dari organisasi tersebut untuk
mencapai tujuan dengan kehidupan
organisasi yang tepat, bekerjasama dan
berkoordinasi.Kepala Sekolah sebagai pemimpin harus mampu untuk menggerakkan
segala sumber daya yang ada pada guru di sekolah. Bagaimana menggerakkan,
mengarahkan, membimbing, melindungi, membina, memberi teladan,
memotivasi, memberi bantuan
terhadap guru sangat
tergantung pada Kepala
Sekolah. Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
RI No. 13 Tahun
2007 tanggal 17
April 2007 bahwa
pengangkatan Kepala Sekolah harus memiliki kualifikasi umum dan
kualifikasi khusus adalah sbb:
1. Kualifikasi Umum Kepala
Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a.Memiliki kualifikasi akademik sarjana
(S1) atau diploma
empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan pada perguruan
tinggi yang terakreditasi; b.
Pada waktu diangkat
sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah
masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA),
memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun di TK/RA;
dan d) Memiliki
pangkat serendah-rendahnya III/C
bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan
bagi non PNS
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh Yayasan atau
lembaga yang berwenang.
2. Kualifikasi Khusus Kepala
Sekolah/Madrasah adalah:
a.
Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal
(TK/RA) adalah berstatus
sebagai guru TK/RA;
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru TK/RA;
dan memiliki sertifikat
kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan pemerintah.
b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) adalah , berstatus sebagai guru SD/MI; memiliki
sertifikat pendidik sebagai
guru SD/MI; dan
memiliki sertifikat kepala
SD /MI yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
c.
Kepala Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
adalah sebagai berikut
berstatus sebagai guru SMP/MTs; memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SMP/MTs; dan memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
d.Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMA/MA) adalah: berstatus
sebagai guru SMA/MA;
bemiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SMA/
MA; dan memiliki
sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan
pemerintah.
e.
Kepala Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK) adalah berstatus
sebagai guru SMK/MAK;memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK;
dan memiliki sertifikat kepala SMK/MAK
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
f.
Kepala Sekolah Dasar
Luar Biasa/Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa/
Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah berstatus sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB yang diterbitkan
oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
g.
Kepala Sekolah Indonesia
Luar Negeri, memiliki
pengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun sebagai kepala
sekolah; memiliki sertifikat
pendidik sebagai guru
pada salah satu
satuan pendidikan; dan memiliki sertifikat kepala sekolah yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
Disamping persyaratan
umum dan persyaratan
khusus, juga kepala
sekolah harus memenuhi
persyaratan yakni memiliki kompetensi adalah sevagai berikut;
1.
Berkepribadian, yakni berakhlak
mulia, mengembangkan budaya
dan tradisi akhlak
mulia, dan menjadi
teladan akhlak mulia
bagi komunitas sekolah/madrasah.Memiliki integritas
kepribadian sebagai pemimpin.Memiliki keinginan yang
kuat dalam pengembangan diri
sebagai kepala sekolah/madrasah.Bersikap terbuka
dalam melaksanakan tugas
pokok dan fungsi.Mengendalikan diri
dalam menghadapi masalah
dalam pekerjaan sebagai
kepala
sekolah/madrasah.Memiliki
bakat dan minat jabatan sebagai pimpinan pendidikan.
2.
Memiliki Manajerial, yakni
menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk
berbagai tingkatan perencanaan.
Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai
dengan kebutuhan. Memimpin
sekolah/madrasah dalam rangka
pendayagunaan sumber daya
sekolah/madrasah secara optimal.
Mengelola perubahan dan
pengembangan
sekolah/madrasah menuju organisasi
pembelajar yang efektif.
Menciptakan budaya dan
iklim sekolah/madrasah yang
kondusif dan inovatif
bagi pembelajaran peserta
didik.Mengelola guru dan
staf dalam rangka
pendayagunaan sumber daya
manusia secar optimal.Mengelola sarana
dan prasarana sekolah/madrasah dalam
rangka pendayagunaan secara
optimal.Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan
masyarakat dalam rangkapencarian
dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan
sekolah/madrasah.Mengelola
peserta didik dalam
rangka penerimaan peserta
didik baru, dan
penempatan dan pengembangan
kapasitas peserta didik.Mengelola pengembangan kurikulum dan
kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan
nasional. Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang
akuntabel, transparan, dan
efisien.Mengelola
ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung
pencapaian tujuan sekolah/madrasah.Mengelola unit
layanan khusus sekolah/madrasah dalam
mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di
sekolah/madrasah.Mengelola sistem
informasi
sekolah/madrasah
dalam mendukung penyusunan program dan
pengambilan
keputusan.Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan
manajemen
sekolah/madrasah.Melakukan
monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan program
kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan
tindak lanjutnya.
3.
Memiliki jiwa Kewirausahaan yakni menciptakan inovasi yang berguna bagi
pengembangan sekolah/madrasah.
Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai
organisasi pembelajar yang efektif.Memiliki
motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah.Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam
menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.Memiliki naluri kewirausahaan
dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/ madrasah sebagai sumber belajar
peserta didik.
4.
Melaksanakan Supervisi, yakni merencanakan program supervisi akademik
dalam rangka peningkatan profesionalisme
guru.Melaksanakan
supervisi akademik terhadap guru
dengan menggunakan
pendekatan dan teknik
supervisi yang tepat.Menindaklanjuti hasil
supervisi akademik terhadap
guru dalam rangka peningkatan
profesionalisme guru.
5.
Berjiwa Sosial , harus bekerjasama dengan pihak lain
untuk kepentingan sekolah
/ madrasah . Berpartisipasi dalam
kegiatan sosial
kemasyarakatan.Memiliki kepekaan sosial
terhadap orang atau kelompok lain.
Persyaratan tersebut
ditentukan agar dapat
memimpin sekolah dengan
baik sehingga menjadi panutan sebagai seorang pemimpin
dilingkungan sekolah tersebut. Sekolah diberikan otonomi sekolah yang
dikenal dengan otonomi
berbasis sekolah, dengan
maksud agar kepala
sekolah dapat menyusunan
dan melaksanakan program sekolah
yang sesuai dengan
keadaan lingkungan masyarakat
sekolah itu sendiri. Namun persyaratan
dan kompotensi tersebut
diatas apakah sudah
dilaksanakan? Pemerintah pusat
pada saat ini telah memberikan kewenangan kepada daerah sesuai dengan semangat otonomi daerah,
sehingga pendidikanpun diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Sehingga timbullaah peraturaan daerah (perda) masing-masing yang mengatur
tentang daerahnya termasuk bidang pendidikan. Hal ini tidak mustahil sering
mengaburkan peraturan atau petunjuk teknis dari Mendiknas yang tidak dapat
dilaksanakan secara utuh karena ada kepentingan daerah masin-masing. Menurut
isu- isu yang berkembang bahwa
persyaratan tersebut tidak
menjadi acuan, dan
tidak menghiraukan persyaratan-persyaratan yang telah
ditetapkan oleh Mendiknas
tersebut. Apabila hal
ini terjadi sangat
disayangkan sangat merisaukan terhadap dunia pendidikan kita.
Kepala Sekolah sebagai pemimpin di
sekolah seyogyanya memiliki karakter atau ciri khusus yang mencakup kepribadian, keahlian
dasar, pengalaman, dan
kemampuan yang profesional,
memiliki pengetahuan tentang administrasi sekolah dan memiliki kompetensi penyelia sekolah. Apabila tahapan
dan persyaratan pengangkatan kepala
sekolah tidak dilaksanakan
sebagaimana diharapkan maka
akan terjadi gab atau
kesenjangan dalam pelaksanaan
tugas Kepala Sekolah
yang diharapkan akan
menghasilkan sekolah yang berkualitas. Akibat secara umum belum
tercapainya sosok yang berkarakter dan profesional. Untuk menjadi
Kepala Sekolah yang
baik maka pengangkatan
Kepala Sekolah seharusnya
benar-benar diseleksi dengan persyaratan
yang baku, dan
sebelum diangkat menjadi
Kepala Sekolah seharusnya diberikan pendidikan
dan latihan sebagai
bekal menjadi pemimpin.
Penempatan dengan memperhatikan kebutuhan yang
diberi jenjang pengalamaan
dari daerah pinggir
sqmpai ke daerah
yang ramai. Kepemimpinan Kepala
Sekolah adalah salah satu perwujudan kepemimpinan yang mampu mencapai tujuan
pendidikan nasional yang akan mencerdaskan kehidupan bangsa, memiliki karakter
bangsa yang memiliki nilai-nilai
luhur berdasarkan Pancasila,
dan berbudi pekerti
luhur dengan pola
pikir berorientasi jauh
ke depan, pola pikir ilmiah, efisien dan efektif dan keterbukaan. Dengan
memiliki watak dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, terpercaya,
bijaksana, mengayomi, beriman, mawas diri, maupun melihat ke depan, berani
dan mampu mengatasi
kesulitan, tegas dan
bertanggungjawab, sederhana, penuh
pengabdian pada tugas, berjiwa besar
dan sifat ingin tahu.
D.
Peningkatan Kompetensi Guru
Di dalam pengadaan sumber daya manusia
dalam hal ini guru , yang menjadi focus adalah langkah - langkah yang diambil
untuk mendudukui berbagai pekerjaan agar
tepat sesuai kebutuhan
dan keahlian. Oleh sebab
itu perlu dianalisa
kebutuhan dan penempatan
yang seobjektif mungkin.
Ada empat hal
kegiatan yang terkandung dan
saling berhubungan dalam perencanaan
sumber daya manusia yaitu, (a.)
besarnya jumlah sumber daya manusia
yang tersedia sekarang, (b).
Peramalan ( porecasting) suplai dan
permintaan sumber daya manusia
pada masa yang akan dating,(c)
menyiapkan perencaan yang matang
dalam rangka memperbesar
jumlah individu-individu yang
qualified, (d). perlu
adanya prosedur pengawasan dan
evaluasi yang dilaksanakan secara teratur agar dapat
memberikan umpan balik kepada system,
sehingga system itu
dapat berkembang dalam
penggunaan nya dimasa
yang akan datang
. Cahyono: 1966: 19).
Jika kita perhatikan permasalahan
sekarang ini terhadap guru yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mengenai
jumlah guru baik guru kelas untuk SD, dan guru mata pelajaran untuk
SLTP,SMU dan SMK. Kekurangan guru ini
diikuti penyebaran guru yang tidak merata antara perkotaan dan pedesaan.
Banyakguru bertugas di perkotaan dan di pedesaan kekurangan guru. Disamping itu banyak guru SD yang
baru memenuhi standar
kualifikasi pendidikan 41,43 %
dan yang tidak
memenuhi standar kualifikasi
pendidikan sebesar 58,57
%.(Lembaga Informasi Nasional,2002:24).
Hampir seluruh daerah di tanah air
mengalami hal yang sama seperti dikemukakan diatas. Untuk mengatasi ini Depdiknas melakukan
berbagai upaya untuk memenuhi
kebutuhannya misalnya pada tahun
2003 ini
mengangkat guru Bantu (honorer)
dengan kontrak selama
tiga tahun. Kemudian
pada tahun 2004
dan 2005 Depdiknas
mengangkat guru honor pusat dan ditempatkanlah
didaerah-daerah pedesaan. Kemudian guru honor proyek, dan honor pusat (guru
bantu) ini diangkat
menjadi PNS, maka
bermacam-macam guru honor
lainnya timbul untuk
minta diangkat, misalnya honor
komite sekolah, honor guru guru daerah, honor yang dianggakat oleh sekolah
dan lain-lain. Hingga
saat ini belum
tuntas penyelesaiannya. Inipun
tidak secara penuh
dapat dipenuhi mengingat
keterbatasan anggaran pembiayaan.
Namun tentu saja
program ini sudah
membantu untuk mengatasi
kekurangan guru. Tetapi
hal ini menurut
penulis bukanlah jalan
terakhir untuk mengatasi
permasalah guru, tetapi ini bersifat sementara. Oleh sebab itu perlu
penataan ulang, perencanaan
kebutuhan yang akurat serta penyediaan anggaran yang memadai, dan pemantapan peraturan tentang
pangadaan guru yang dibakukan
sehingga tidak pandang
bulu harus memenuhi
persyaratan tersebut. Disamping
itu peningkatan skill audit untuk memantau pengadaan guru. Didalam pengadaan tenaga pendidikan ini
perlu diseleksi secara
ketat dengan menggunakan
standar yang baku
sehingga seleksi tidak
terjadi penyimpangan. Banyak
penyimpangan yang dilakukan
oleh pihak-pihak tidak
yang bertanggung jawab,
yang mengakibatkan kecemburuan sosial yang mendalam terhadap pengangkatan
yang tidak transparan.
Dipihak guru itu sendiri, dalam
meningkatkan mutu profesi pribadi seperti yang dikemukakan pada awal
makalah ini, hendaknya
dilaksanakan pendidikan penataran secara
merata. Banyak guru yang ada
dewasa ini tidak merata untuk diikutsertakan dalam penataran peningkatan
pengetahuannya. Seyogianya bahwa
guru-guru apabila telah
diangkat maka perlu
untuk di up
grad lagi agar
pengetahuan dan keterampilannya bertambah
dan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman. Namun
yang terjadi di
lapangan tidsk demikian,
bahkan ada yang
sampai pension tidak
pernah diikutkan dalam
pelatihan atau penataran yang diselenggarakan oleh
pemerintah atau pemerintah daerah..
Dalam No.14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen pasal 10 ayat 1 bahwa guru harus memiliki empat kompetensi yakni
kompetensi pedagogik, kompotensi
kepribadian, kompotensi social
dan kompetensi professional yang
diperoleh melalui pendidikan
profesi. Kompetensi pedagogik
adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik yang
meliputi pemahan terhadap
peserta didik, perancangan
dan pelaksanaan, pembelajaran. Evaluasi
Hasil belajar Pengembangan
peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi
yang dimilikinya. Kompetensi keperibadian yakni
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, memiliki etos kerja yang tinggi, bersikap terbuka,
berjiwa pemimpin, mampu
mengendalikan diri, mampu
mengembangkan diri, memiliki integritas kepribadian,berwibawa, arif dan bijaksana,
menjadi teladan. Kompetensi profesional,
artinya kemampuan menguasai materi
materi pelajaran secara
luas dan mendalam,
memiliki pengetahuan yang
luas dan mendalam
mengenai bidang studi (keahlian)
yang akan di transpormasikan kpd
peserta didik, menguasai metodelogisnya, mampu
memilih dan menggunakan
berbagai strategi dalam
proses belajar mengajar.
Kemapuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi : Pemahan
terhadap peserta didik,
Perencanan dan Pelaksanaan
pembelajaran, Evaluasi Hasil
belajar, Pengembangan peserta
didik utk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Kompetensi social yakni
mampu berkomunikasi dan
bergaul secara efektif
dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta
didik/ dan masyarakat sekitar. Berpartisipasi dalam kegiatan kelembagaan/
sekolah dan berpartisipasi dalam
kegiatan kemasyarakatan. Keempat
komp[otensi tersebut pada hakekatnya mempunyai keterkaitan dan
keterpaduan dalam diri guru yang merupakan kesatuan yang organis,
harmonis, dinamis, yang
merupakan perwujudan dalam
diri guru yang
menjadikan benar-benar
professional.
E.Peningkatan Mutu Pelayanan Pendidikan
Mutu adalah penilaian sejauhmana
produk memenuhi criteria, standar
ataun rujukan tertentu.
Dipendidikan standar ini dapat dirumuskan sementara ini
melalui hasil belajar dari mata pelajaran skolistik yang dapat diukur secara kuantatif dan
pengamatan yang bersifak kualitatif khususnya
untuk bidang studi pendidikan agama, pendidikan moral dan budi pekerti. Untuk konsep mutu pendidikan
ini mengacu kepada kebijakan, proses belajar mengajar, kurikulum , sarana
prasarana dan tenaga kependidikan . Mutu ini harus mengacu tercapainya kemajuan
yang dilandasi dengan perubahan yang terencana.
Didalam buku Menuju
Pendidikan Dasar yang
bermutu, dijelaskan ada
dua startegi pendidik
mutu yaitu pendidikan
yang berorientasi akademis untuk
memberikan dasar minimal
dalam perjalanan pendidikan yang
dipersyaratkan oleh tuntutan
zaman dan peningkatan
mutu pendidikan yang
berorientasi dengan keterampilan hidup.Keterampilan hidup adalah
menguasai berbagai keterampilan
yang specific dirumah, ditempat kerja,
dan dimasyarakat. Mutu
pendidikan ini tidak
ditentukan oleh sekolah
sebagai lembaga pengajaran
saja, tapi disesuaikan dengan apa
yang menjadi pandangan dan harapan masyarakat
yang cenderung selalu
berkembang seiring dengan
tuntutan zaman. Oleh sebab itu
pendidikan disekolah harus ada
keselarasan antara program
pendidikan dengan tujuan
yang ingin dicapai.
Tujuan pendidikan sebagaimana
yang diharapkan didalam
Undang Undang No.20
Tahun 2003 pada
pasal 3 disebutkan
bahwa, “pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan
dan membentuk watak
serta peradapan bangsa
yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi
manusia yang beriman
dan bertaqwa mulia
sehat, berilmu, cakap,
kreaif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk tercapainya tujuan
pendidikan tersebut diatas, tergantung banyak factor antara lain:
a.Guru
yang berkualitas dan berwewenang yang mampu melibatkan murid
dalam proses pembelajaran yang efektif. Mampu
memanfaatkan fasilitas dan
situasi yang ada
secara maksimal. Profesionalisme guru
yang digambarkan melalui
kualitas dan kualifikasi
dan menuntut kelayakan
dan kesesuaian pendidikan guru itu sendiri.
b Karier guru yang akan menempati dari daerah satu ke daerah yang lain serta
pendayagunaan di daerah secara optimal.
Pengadaan guru harus
dimulai dari seleksi
penerimaan, penempatan, pengawasan,
pemberian imbalan yang memadai
serta menjaga ketentaraman dalam
pelaksanaan tugas tugas.
c.Kesejahteraan guru dapat terjamin
sehingga dapat merefleksikan kondisi kerja
guru secara layak.
d.Manajemen pendidikan yang dijamin undang-undang dan praturan yang kondusif
yang diikuti dengan peran
serta masyarakat, organisasi profesi
guru yang ikut terlibat dalam memberdayakan sumber daya manusia dan alam
baik secara daerah, regional maupun
nasional.
e.Proses
belajar mengajar yang kondusip dengan menggunakan rancangan
pembelajaran yang relevan, sehingga menjamin tercapainya tujuan.
f. Peserta didik yang sehat, siap
belajar di sekolah .
g. Sarana, prasarana
dan fasilitas yang
cukup memadai, buku-buku
yang lengkap, buku perpustakaan, alat-alat
laboratorium, alat pelajaran dan sebagainya. Kesemuanya ini perlu dipenuhi
serta diperbaiki system manajeman yang
telah lalu dengan system manajeman pola
peningkatan mutu .
Dengan terpenuhinya beberapa
factor diatas, maka
apa yang diharapkan agar meningkatnya mutu pendidikan
pasti akan tercapai.
IV.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagaimana uraian dalam bab-bab
terdahulu, maka persoalan guru merupakan sentral dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Karena itu
setiap upaya membenahi pendidikan harus
melibatkan penataan dan pembenahan
terhadap guru. Persoalan tentang mutu guru, perlu ditempatkan dalam pemecahan
jangka pendek dan jangka panjang.
Pemecahan jangka pendek tentang
kekurangan guru dengan pengadaan guru
honor atau guru kontrak, perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien,
sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dibutuhkan dan
kelayakan untuk bertugas
disemua tingkat pendidikan. Disamping itu
penempatannya harus sesuai
dengan perencanaan kebutuhan
dari masing-masing sekolah.
Ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar kekurangan guru dapat diatasi. Dengan
jangkah pendek tersebut dapat terpenuhi,
maka harus memperhatikan kebutuhan jangka panjang, yaitu pemantapan guru honor
atau guru bantu untuk menjadi guru tetap
yang masih ditutut untuk pengangkatannya, bagi mereka yang betul-betul melaksanakan
tugas selama jangka
waktu tertentu tersebut.
Peningkatan kesejahteraan guru,
yang perlu diperhatikan
melalui sistem penggajian,
pemberian tunjangan fungsional
yang lancar, sistem
kenaikan pangkat yang efektif dan
pelayanan terhadap pengurusan pangkat yang mudah serta perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya oleh guru. Pengembangan
karir guru dikembangkan dengan
sistem promosi terbuka
sehingga membutuhkan persaingan
yang sehat. Peningkatan kemampuan guru
dengan diberikan kesempatan
mengikuti pelatihan dan
kesempatan menempuh pendidikan
lanjutan baik penyelesaian tingkat
kualifikasi (S1) ataupun
peningkatan ke jenjang
S2 atau S3
dengan bantuan biaya
pemerintah, masyarakat dan
guru itu sendiri.
Penyerapan metode belajar dan mengajar perlu diberikan kesempatan kepada
guru untuk mengembangkan kreatifitasnya,
beban kurikulum terlalu banyak titipan perlu dikurangi agar betul-betul dapat
dikuasai oleh peserta didik.
Pemberian penghargaan kepada
guru yang berprestasi
baik dilakukan oleh
pemerintah, masyarakat ataupun
organisasi profesi guru itu sendiri.
Perubahan sistem pemberdayaan
guru ini akan
meningkatkan mutu profesionalisasi guru,
yang pada akhirnya akan meningkatnya mutu pendidikan.
B.
Saran / Rekomendasi
Untuk
ini maka penulis
menyampaikan rekomendasi kepada
para guru agar
dapat menjunjung tinggi kode etik guru sebagai pedoman tingkah
laku dan melaksanakan 10 kompetensi guru. Demikian juga kepada masyarakat agar dapat menghargai karya
guru dalam bentuk apapun, walaupun guru itu mempunyai kekurangan
karena mereka itu
adalah manusia biasa.
Kepada pemerintah agar
membenahi sistem manajemen pengelolan guru termasuk perhatian terhadap kesejahteraan, pendidikan, karier dan
perlindungan dalam melaksanakan tugas sehingga merasa aman tentram,
terlepas dari ancaman kejahatan apapun.
DAFTAR PUSTAKA.
Arifin,H.M.,Kapita Selekta
Pendidikan, 2000, Bumi Aksara ,Bandung.
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam ,2002,
PT Logos Wacana Ilmu,Jakarta.
Adi Suryadi Culla, 1999, Masyarakat
Madani, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta .
Conny R.Semiawan, 2002, Belajar dan
Pembelajaran Taraf Usia Dini, PT
Prenhallindo, Jakarta.
Koentjaraningrat, 1997 , Pengantar Antropologi,
Renika Cipta , Jakarta.
Sudarwan Danim, 1995, Media Komunikasi
Pendidikan , Bumi Aksara ,Bandung.
Nurdien,HK ,dkk, 1983, Perubahan
nilai-nilai, Penerbit Alumni , Bandung.
Tilaar,H.A.R, 2001, Manajemen Pendidikan Nasional , PT Remaja Rosdakarya, Bandung.
---------------, 2002, Membenahi Pendidikan Nasional ,
Renika Cipta, Jakarta.
--------------, 2002 ,Pendidikan Untuk Masyarakat Indonesia
Baru, PT Grasindo , Jakarta
--------------, 2002 , Perubahan Sosial dan Pendidikan,
PT.Grasindo, Jakarta.
Thohir Luth, 2002, Masyarakat Madani, PT Mediacipta ,
Jakarta
----------- --,2002 PT Karya Cipta
mandiri, Bogor.
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional
No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
PP No.19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan.