Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan
Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini
berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan
ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun
komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik
Instansi Pusat maupun Daerah.
Sistem e-PUPNS dibangun dengan
terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan
menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk
membantu pihak-pihak terkait yaitu Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin
Instansi,
BKN
menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015.
Buku petunjuk penggunaan tersebut dapat didownload di tautan berikut ini :
sedangkan jadwal pelaksanaan
pendataan e-PUPNS tahun 2015 ini dimulai pada tanggal 1 September 2015 s.d 31
Desember 2015. maka dari hal tersebut dan mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS
untuk memperbaik data base nasional PNS, maka setiap PNS wajib melakukan
registrasi di website yang telah disediakan di e-PUPNS melalui alamat http://pupns.bkn.go.id