Jumat, 28 Agustus 2015

Pendataan e-PUPNS bagi PNS


PUPNS adalah Sistem pendataan ulangan PNS Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi. sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara
Badan  Kepegawaian Negara (BKN) tengah membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Sistem ini berfungsi sebagai perangkat (tool) dalam dalam mendukung kegiatan pendataan ulang PNS. Selain itu, sistem ini juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses pendataan ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.
Sistem e-PUPNS dibangun dengan terknologi berbasis web, saat ini untuk pengguna dapat mengakses dengan menggunakan web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Untuk membantu pihak-pihak terkait yaitu Pengguna (User), Hepdesk, dan Admin Instansi, BKN menerbitkan buku petunjuk teknis (juknis) penggunaan sistem e-PUPNS tahun 2015. Buku petunjuk penggunaan tersebut dapat didownload di tautan berikut ini : 


sedangkan jadwal pelaksanaan pendataan e-PUPNS tahun 2015 ini dimulai pada tanggal 1 September 2015 s.d 31 Desember 2015. maka dari hal tersebut dan mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaik data base nasional PNS, maka setiap PNS wajib melakukan registrasi di website yang telah disediakan di e-PUPNS melalui alamat http://pupns.bkn.go.id

Baca juga tulisan menarik lainnya

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar :

Posting Komentar